Surplus penyerapan ini sesuai dengan upaya Ditjen PKH yang terus melakukan stabilisasi perunggasan dengan mengimbau perusahaan pembibit menyerap livebrid di tingkat peternak UMKM.
Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.
Untuk mewujudkan kemitraan usaha ayam ras pedaging, peternak atau kelompok peternak bisa memilih lima pola kemitraan yang tersebut.
Peredaran DOC FS menjadi berkurang akibat afkir dini PS dan cutting HE, sehingga pembibit diarahkan tetap memprioritaskan penyediaan DOC FS kepada peternak UMKM dengan harga sesuai acuan Permendag.
Hasil penyerapan dari perternak UMKM dari Provinsi Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, tersebut dibagikan secara gratis kepada aparatur sipil Kementan, yayasan, dan panti asuhan.